Asyik PPKM LEVEL 1 Boleh Bikin Keramaian 100 Persen
KABUPATEN BEKASI- Kabupaten Bekasi masuk dalam wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian sudah diperbolehkan 100 persen. Kelonggaran peraturan karena penurunan level PPKM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 26 Tahun 2019 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali. “Dalam Inmendagri diatur bahwa wilayah kabupaten/kota yang terdaftar PPKM level 1, sejumlah kegiatan yang awalnya hanya boleh 75 persen saat PPKM level 2, sekarang diperbolehkan kembali beroperasi 100 persen,†kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Selasa (24/5). Dia menjelaskan, selain tempat-tempat keramaian, kegiatan perekomomian sektor essensial dan non-essensial juga diperbolehkan kembali dilakukan di kantor. Begitu juga dengan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan banyak orang seperti kafe dan rumah makan sudah diperbolehkan buka 100 persen dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan. “Kafe, rumah makan, restoran sekarang sudah boleh makan di tempat dengan kapasitas 100 persen. Kalau buka hingga malam hari, maksimal operasi sampai jam 2 malam dan tetap menggunakan masker serta aplikasi PeduliLindungi,†ucap Alamsyah. Kebijakan yang sama juga berlaku untuk pusat perbelanjaan. Seperti mal dan usaha yang ada di dalamnya termasuk bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal. Alamsyah juga menyebut kegiatan seni, budaya dan olahraga juga sudah diperbolehkan. Baik itu yang digelar di dalam ruangan maupun di luar ruangan. “Termasuk resepsi pernikahan di dalam gedung atau luar ruangan. Sudah boleh 100 persen,†ucapnya. Meski ada kelonggaran dari penurunan level PPKM ini, namun masyarakat tetap diimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan. “Hal terpenting prokes tidak boleh kendor. Tetap kenakan masker walau Covid-19 sudah melandai,†katanya. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: